Soal Vaksin, Ribka Tjiptaning : Pemerintah Tidak Boleh Berbisnis Dengan Rakyatnya

Ribka Tjiptaning
Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Ribka Tjiptaning. (Foto - Istimewa)

Jakarta, Semartara.News – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Ribka Tjiptaning, pertanyakan program gratis Vaksinasi COVID-19 pada saat rapat kerja dengan Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Penny K Lukito, Direktur Utama PT Bio Farma (Persero), Honesti Basyir, Selasa (12/1/2021).

Menurut Ribka Tjiptaning, untuk swab saja dirinya mengaku harus mengeluarkan duit 900 ribu. Bahkan, di salah satu Rumah Sakit swasta, harga tes Swab mencapai enam juta rupiah.

“Saya tanya, ini yang gratis, yang katanya mau digratiskan semua rakyat ini, yang mana? Wong ada empat-lima macem. Ada yang harga 584 ribu, ada 292 ribu, ada yang 116 ribu, ada yang 540 ribu sampek 1 juta 80 ribu 400 rupiah, ada yang 2 juta 100 ribu. Pasti yang murah kalau orang miskin,” tutur anggota Fraksi PDI Perjuangan ini.

“Wong masalah rapid, masalah swab aja (Saya kemarin bilang bu Penny), belum ada harga eceran tertinggi itu berapa. Ada rumah sakit swasta, tuh Abdi Waluyo, saya tanya “berapa itu swab?” Dokter, kalau satu hari itu 6 juta setengah, tapi kalau hasilnya 3 hari, 3 juta setengah. Lho ini patokannya emang lama pemeriksaannya apa karena duitnya,” kata Ribka.

“Saya kemarin di klinik yang lain, 900 ribu, hari Sabtu, negatif. Dari pada di DPR entar nama gue tercatat di DPR terjadi proyek, ogah. Dari maret lalu, saya udah ngomong dalam rapat ini begitu ada COVID, ini ujung-ujungnya jualan obat jualan vaksin,” imbuhnya.

“Habis ini, karena sekarang bukan masanya APD. Nanti habis ini, obat, rame. Habis obat, inikan jago ekonomi ni menterinya, ayo Wamennya BUMN, pasti ditaruh buat begitu dah. Habis ini stunting, udah tau nih udah dipola kayak begitu kesehatannya nih untuk dagang,” singgungnya.

“Saya cuma ngingatin nih sama adinda menteri nih, negara tidak boleh berbisnis dengan rakyatnya, tidak boleh. Mau alasan apa aja, tidak boleh. Saya yang paling kenceng nanti tuh, mempermasalahkan itu,” tegas Ribka Tjiptaning.

Untuk diketahui, vaksin Corona Sinovac secara resmi mendapatkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI. Ini diberikan dua hari sebelum vaksinasi yang akan dilakukan serentak pada 13 Januari 2021 di Indonesia. MUI juga sebelumnya mengeluarkan fatwa bahwa vaksin COVID-19 halal dan suci.

Tinggalkan Balasan