Umum  

Soal PHK Sepihak dan Upah Tidak Layak PT CSP Kawasan Akhong Akan Dipidanakan

Rapat dengar pendapat
Rapat dengar pendapat (RDP) yang ke-3 kali antara Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang dengan pihak buruh PT CSP.

Semantara itu, Ketua Persatuan Buruh Nasional(PBN) PT CSP, Kiki mengungkapkan setelah bermediasi di ruang tertutup dengan pihak perusahaan, pihaknya belum juga mendapatkan kata sepakat. Hal itu, katanya dikarenakan pihak perusahan hanya mau memberikan kompensasi sebesar Rp75 juta hingga Rp100 juta untuk 57 orang buruh yang di PHK.

“Kompensasi itu sama saja seperti satu orang Rp1 juta atau paling banyak Rp1,2 Juta, nggak ada dasar hukumnya hitungan itu,” ucap Kiki.

Sehingga, pihaknya akan melanjutkan persoalan ini ke ranah perselisihan dan mengancam akan melakukan aksi Long March dari Tangerang ke Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta.

Menanggapi itu, kuasa hukum PT. CSP, Arya mempersilahkan pihak pengawas Provinsi Banten untuk menempuh jalur hukum jika memang di perusahaannya itu terbukti dan telah ditemukan sejumlah pelanggaran.

“Ya kalau memang ada bukti pelanggaran, silahkan saja, perusahaan akan terima konsekuensinya,” ucapnya. (Deri/Tri)

Tinggalkan Balasan