Umum  

Soal PHK Sepihak dan Upah Tidak Layak PT CSP Kawasan Akhong Akan Dipidanakan

Rapat dengar pendapat
Rapat dengar pendapat (RDP) yang ke-3 kali antara Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang dengan pihak buruh PT CSP.

Untuk itu, lanjut dia, pihaknya akan segera memberikan nota peringatan ke 2 dan juga penyidikan lanjutan kepada PT. CSP.

“Jika masih saja tidak bisa dibina dan tidak ada itikad baik, terpaksa kita lakukan penegakan ke arah pidana,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Anggota Dewan Komisi, Yahya Amsori menegaskan pihaknya mendorong bukti temuan pihak pengawas provinsi Banten di PT. CSP untuk dilanjutkan kepada ranah pidana. 

Selain, itu, ia juga meminta kepada para buruh untuk membawa permasalahannya tersebut kepada ranah perselisihan hubungan industrial, agar buruh yang di PHK bisa mendapatkan haknya.

“Jangan segan menindak perusahaan nakal, kalau harus ke ranah pidana teruskan, dan untuk buruh opsinya dibawa ke perselisihan industrial saja, biar bisa mendapatkan haknya,” tegas yahya.

Tinggalkan Balasan