Kabupaten Tangerang, Semartara.News – PT. Cahaya Subur Prima (CSP) Kawasan Akhong, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Banten terancam akan dipidanakan terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak dan pembayaran upah yang tidak layak kepada buruhnya.
Hal tersebut diketahui, dalam lanjutan rapat dengar pendapat (RDP) yang ke-3 kali antara Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang dengan pihak buruh, perusahaan CSP, dan pengawas Disnaker Provinsi Banten, pada, Selasa, (24/1/2023).
Kepala UPT Pengawas, Disnaker Provinsi Banten, Agung Hardiansyah mengatakan bahwa berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh pihaknya terhadap PT. CSP, telah ditemukan sejumlah pelanggaran.
Diantaranya, kata Agung, pemberian upah tidak layak, jam kerja buruh diluar batas ketentuan, tidak ada peraturan perusahaan dan juga belum mengikuti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
“Kita sudah melakukan kunjungan serta pemeriksaan ke perusahaan, dan hasilnya pihak PT. CSP terbukti sudah melakukan pelanggaran,” kata Agung kepada wartawan.
Atas sejumlah temuan pelanggaran itu, Agung menyatakan, sampai saat ini belum adanya itikad baik dari pihak PT. CSP untuk segera menyerahkan data yang diminta oleh pihak pengawas, seperti bukti pembayaran upah dan sebagainya.