Sementara itu, Kasat Lantas Polresta Tangerang, Polda Banten, Kompol Fikri Ardiansyah menyatakan, pihaknya akan segera mengirimkan surat resmi kepada KCD Pendidikan untuk diteruskan ke sekolah – sekolah terkait himbauan larangan berkendara motor bagi pelajar.
“Akan segera kami tindak lanjuti himbauan resminya terkait larangan bawa sepeda motor itu,” ujar Fikri
Seperti diketahui, Satlantas Polresta Tangerang memberlakukan pelarangan pelajar membawa sepeda motor ke sekolah, karena tingginya jumlah kecelakaan dikalangan pelajar.
Kebijakan itu langsung direspon oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang yang kemudian mengeluarkan kebijakan pelarangan siswa SD dan SMP membawa sepeda motor ke sekolah
Hal tersebut diutarakan Sekretaris Dinas (Sekdis) Pendidikan Kabupaten Tangerang, Fahrudin. Ia mengatakan Dinas Pendidikan telah membuat surat edaran (SE) ke sekolah tingkat SD dan SMP terkait larangan membawa sepeda motor ke sekolah. (Deri/Tri)