Soal Larangan Pelajar Bawa Motor ke Sekolah, KCD Minta Surat Resmi Dari Polresta Tangerang 

Kepala Kantor Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Banten Kabupaten Tangerang Mohamad Bayuni
Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Provinsi Banten, Kabupaten Tangerang, Mohamad Bayuni.

Sementara itu, Kasat Lantas Polresta Tangerang, Polda Banten, Kompol Fikri Ardiansyah menyatakan, pihaknya akan segera mengirimkan surat resmi kepada KCD Pendidikan untuk diteruskan ke sekolah – sekolah terkait himbauan larangan berkendara motor bagi pelajar.

“Akan segera kami tindak lanjuti himbauan resminya terkait larangan bawa sepeda motor itu,” ujar Fikri

Seperti diketahui, Satlantas Polresta Tangerang memberlakukan pelarangan pelajar membawa sepeda motor ke sekolah, karena tingginya  jumlah kecelakaan dikalangan pelajar.

Kebijakan itu langsung direspon oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang yang kemudian mengeluarkan kebijakan pelarangan siswa SD dan SMP membawa sepeda motor ke sekolah

Hal tersebut diutarakan Sekretaris Dinas (Sekdis) Pendidikan Kabupaten Tangerang, Fahrudin. Ia mengatakan Dinas Pendidikan telah  membuat surat edaran (SE) ke sekolah tingkat SD dan SMP terkait larangan membawa sepeda motor ke sekolah. (Deri/Tri)

Tinggalkan Balasan