Berita  

Soal Jalan Rusak di Perumahan Royal 1, DPRD Sarankan Warga Ajukan Surat

SEMARTARA, Kota Tangerang – Warga Perumahan Royal 1 dan 3 kembali bergejolak, aksi tanam pohon pisang bakal terulang lagi. Pasalnya, PT Cahaya Baru Raya Realty, yang merupakan pengembang di perumahan tersebut, tak kunjung memenuhi keinginan warga yang menuntut perbaikan jalan.

Koordinator aksi, Darianto mengakui bahwa sampai saat ini pihak pengembang belum memenuhi permintaan yang diinginkan oleh pihaknya. Bahkan pengembang belum juga memberi kepastian terhadap para penghuni perumahan yang berlokasi di jalan KH. Hasyim Ashari, Kelurahan Poris Plawad, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.

“Pengembang hanya action setelah kami aksi tanggal 15 April lalu, itu pun hanya menambal jalanan di titik tertentu saja. Pengembang juga tidak ada kejelasan, dalam arti, sanggup memenuhi permintan kami atau tidaknya itu belum ada kepastian sampai sekarang,” ungkap Darianto, saat dihubungi Semartara.com melalui seluler, Jumat (20/4).

“Sementara kami ini minta jalan di Cor Beton, bukannya di tambal-tambal. Intinya, kalau belum dipenuhi juga permintaan kami, maka kami akan melakukan unjuk rasa lagi,” imbuhnya.

Secara terpisah, Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang, Agus Setiawan mengatakan, hampir rata-rata developer enggan membangun jalan untuk penghuninya. Di royal, kata Agus, merupakan satu dari sekian jumlah developer yang tidak peduli dengan pembangunan infrastrukturnya.

“Sampai saat ini tuntutan warga di royal belum juga terpenuhi dan terselesaikan oleh developernya. Ini salah satu bagian dari permasalahan yang tidak diselesaikan para developer. Sudah banyak developer seperti ini, bukan royal saja. Kira-kira puluhan lah jumlahnya,” kata politisi PDI Perjuangan.

Dilain sisi, lanjut Agus, pemerintah daerah sangat membutuhkan fasos fasum untuk meningkatkan pelayanan publik.

“Kita ingin membangun infrastruktur untuk para penghuni perumahan, dan kita bisa. Tapi harus diserahkan dulu ke pemkot, maka kita anggarin di APBD buat bangun jalan itu,” tuturnya.

Ditegaskan dia, hal ini merupakan pecutan untuk pemerintah agar dapat menyelesaikan aset-aset yang terdapat di Kota Tangerang. “Ini pecutan untuk kita semua. Memang ada aturan yang melarang kita untuk menggunakan APBD ketika jalan itu belum diserahkan. Maka saran saya untuk warga royal, agar secepatnya mengajukan surat kepada DPRD. Agar kami juga segera memanggil pihak pengembang dan juga dinas terkait untuk mengetahui inti permasalahan,” pungkasnya. (Helmi)

Respon (1)

Tinggalkan Balasan