Soal Demo 1 Mei, Ananta Wahana : Tuntutan Harus Berdasarkan Fakta

Demo 1 Mei
Anggota Komisi VI DPR RI, ST Ananta Wahana. (Foto - Semartara News)

Jakarta, Semartara.News – Demo yang terjadi tahunan, yang rutin digelar setiap tanggal 1 Mei, baik yang berskala besar maupun terbatas setiap hari buruh, harus diapresiasi sebagai bagian dari demokrasi dan hak tenaga kerja untuk menentukan nasibnya. Pernyataan itu disampaikan oleh anggota Komisi VI DPR RI, ST Ananta Wahana, dalam keterangannya pada Sabtu (1/5/2021).

Namun menurut Politisi PDI Perjuangan ini, ada beberapa catatan yang harus diperhatikan kali ini. Menurut Ananta, Demo 1 Mei yang mana masih suasana pandemi, jangan sampai menimbulkan penularan COVID-19, atau klaster baru. Sebab, saat ini semua pihak sedang berjuang untuk menurunkan angka penularan COVID-19.

“Demonstrasi 1 Mei ini jangan sampai menimbulkan penularan Covid di saat kita semua sedang berjuang menurunkan angka penularan Covid-19,” tutur Ananta.

Ia menegaskan, apabila fokus Demonstrasi adalah UU Cipta Kerja, hal itu akan dicatat sebagai masukan yang konstruktif terhadap DPR RI. Meski begitu yang perlu diperhatikan, kata Ananta, tuntutan dan demo harus berdasarkan fakta, bukan Hoax. Semisal, dalam UU Cipta Kerja tidak disebutkan bahwa upah minimum mengalami penurunan.

“Malah di 6 pasal (pasal 88 smp 90 abcd) diatur soal jaminan upah dan kenaikan upah buruh mengikuti aturan pemerintah daerah dan pusat,” terang Ananta.

Soal pesangon, terang Alumni Presidium GMNI ini, juga tidak dihilangkan. Di pasal 156, lanjut Ananta, justru diatur jaminan pesangon dan jaminan jika kehilangan pekerjaan. Soal jaminan pekerjaan yang katanya bisa dipecat kapanpun, kata dia, ini juga tidak berdasarkan fakta. Faktanya, di pasal 89 dan 90 diatur bahwa buruh tidak bisa diPHK secara sepihak.

“Maka faktanya, negara sampai saat ini di tengah masa pandemi memberikan perhatian khusus bagi kesejahteraan buruh nasional kita. Faktanya, lewat UU Cipta Kerja, buruh mendapatkan tambahan jaminan keselamatan kerja, jaminan kesehatan, jaminan keluarga, dan jaminan kehilangan pekerjaan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan