Serang, Semartara.News – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang dan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang telah menyelesaikan seluruh rangkaian proses serah terima aset berupa jaringan perpipaan dan sambungan pelanggan di Wilayah III Kota Tangerang. Aset yang dihibahkan berasal dari Perumdam Tirta Kerta Raharja (TKR) Kabupaten Tangerang dan diserahkan kepada Perumda Tirta Benteng (TB) Kota Tangerang.
Penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) hibah aset final ini dilangsungkan di Aula Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Serang, pada hari Selasa, (6/1/26).
Kegiatan penting ini dihadiri langsung oleh Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid, bersama Wali Kota Tangerang, Sachrudin. Turut hadir pula Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, B. Maria Erna Elestiyani, jajaran Kejati Banten, Kepala BPKP, Dewan Pengawas, serta direksi dari Perumdam TKR dan Perumda Tirta Benteng.
Tahap Akhir Serah Terima Aset
Bupati Tangerang, Maesyal Rasyid, menjelaskan bahwa penandatanganan BAST kali ini merupakan tahap ketiga dan menjadi penutup dari keseluruhan proses serah terima aset jaringan perpipaan antara kedua wilayah.
“Alhamdulillah, hari ini kita menuntaskan tahap ketiga dan menjadi penutup proses serah terima aset jaringan perpipaan dan sambungan langganan,” ujar Bupati Maesyal Rasyid.
Ia menyebutkan bahwa tahap pertama dan kedua telah rampung pada tahun-tahun sebelumnya, termasuk penyerahan aset Wilayah II pada September 2025. Dengan finalisasi Wilayah III ini, total sambungan pelanggan yang beralih pengelolaan mencapai sekitar 29 ribu sambungan yang tersebar di Wilayah I, II, dan III Kota Tangerang.
“Dengan selesainya tahap ini, seluruh aset jaringan perpipaan di wilayah Kota Tangerang kini resmi menjadi kewenangan Perumda Tirta Benteng,” jelasnya.
Fokus Pada Sosialisasi dan Peningkatan Pelayanan
Meskipun serah terima aset telah selesai, Bupati Maesyal Rasyid menekankan adanya tanggung jawab bersama, terutama dalam hal sosialisasi kepada masyarakat pelanggan.
“PR kita bersama adalah mensosialisasikan kepada masyarakat bahwa pengelolaan jaringan dan pelayanan air bersih kini menjadi kewenangan PDAM Kota Tangerang. Sosialisasi ini penting agar masyarakat memahami perubahan pengelola tanpa terganggu kualitas pelayanannya,” tegasnya.
Pemkab Tangerang berkomitmen untuk terus mendukung peningkatan pelayanan air bersih melalui koordinasi intensif antar-Perumdam.
“Walaupun sudah diserahkan, yang dilayani tetap masyarakat Tangerang. Kami akan terus bertanggung jawab bersama Pak Wali Kota untuk memastikan pelayanan air bersih semakin baik,” tutupnya.
Apresiasi dari Pemkot Tangerang
Di tempat yang sama, Wali Kota Tangerang, Sachrudin, menyampaikan apresiasi dan terima kasih mendalam kepada Pemkab Tangerang dan semua pihak yang mendukung proses hibah aset ini.
“Kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antarpemerintah daerah dan antar-PDAM untuk mewujudkan sistem pengelolaan air yang lebih baik,” kata Sachrudin.
Ia berharap pengalihan aset ini akan mengoptimalkan pelayanan air bersih di Kota Tangerang, baik dari segi kualitas, kuantitas, maupun kontinuitas.
“Tujuannya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat agar lebih maksimal dan optimal. Semoga sinergi ini terus terjaga dan manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” harapnya.
Pendampingan Kejaksaan Tinggi Banten
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, B. Maria Erna Elestiyani, mengapresiasi kepercayaan yang diberikan oleh kedua pemerintah daerah dan Perumdam untuk mendampingi proses serah terima aset tersebut.
“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan kepada Kejaksaan Tinggi Banten, bersama BPKP, untuk mendampingi proses serah terima ini agar berjalan secara transparan, akuntabel, dan memiliki kepastian hukum,” ujarnya.
Pendampingan ini mencakup aspek yuridis oleh Kejaksaan dan aspek perhitungan serta administrasi oleh BPKP, bertujuan untuk memitigasi potensi risiko hukum di masa depan.
Dengan selesainya penandatanganan BAST ini, diharapkan pelayanan air bersih di Kota Tangerang dapat semakin meningkat, sekaligus memperkuat sinergi antara Pemkab dan Pemkot Tangerang demi kesejahteraan masyarakat. (*)







