Serang, Semartara.News – Sindikat prostitusi online berhasil dibongkar aparat Polda Banten di wilayah Kota Cilegon. Dalam penggerebekan di sebuah rumah kos, polisi mengamankan dua pelaku berinisial AN (29) dan TH (23) yang diduga terlibat dalam praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Kami mengungkap adanya praktik perekrutan dan penampungan perempuan yang kemudian ditawarkan kepada pria melalui aplikasi daring,” ujar Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, Senin (30/03/2026).
Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di lokasi tersebut. Tim Subdit IV Ditreskrimum kemudian melakukan penyelidikan dan penggerebekan pada Senin, 30 Maret 2026 sekitar pukul 00.30 WIB.
“Dari hasil pemeriksaan di lokasi, kami menemukan sejumlah kamar yang dijadikan tempat untuk melayani pelanggan dengan tarif antara Rp200.000 hingga Rp500.000,” jelasnya.
Para korban diketahui direkrut dan dijanjikan penghasilan Rp3.500.000 per minggu serta uang makan Rp100.000 per hari. Namun, mereka diwajibkan melayani sedikitnya 10 pelanggan, yang mengindikasikan adanya eksploitasi seksual dan ekonomi.
“Modus pelaku adalah merekrut, menampung, dan menawarkan korban untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Ini merupakan bentuk tindak pidana perdagangan orang,” tegas Maruli.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp2.310.000, alat kontrasepsi, buku catatan pelanggan, serta beberapa unit telepon genggam yang digunakan untuk operasional.
“Kami mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya praktik perdagangan orang atau eksploitasi melalui Call Center 110,” tutupnya. (*)







