Kota Tangerang, Semartara.News – Pengadilan Negeri Tangerang menunda sidang praperadilan atas penetapan tersangka terhadap Li Sam Ronyu (68), pemilik lahan seluas 3,2 hektare di Kota Tangerang. Sidang yang seharusnya digelar pada Selasa 25 Juni 2025 itu batal dilaksanakan akibat ketidakhadiran pihak termohon, yakni penyidik Polres Metro Tangerang Kota.
“Sidang ditunda karena pihak termohon tidak hadir. Kami sangat kecewa dengan proses hukum ini. Padahal kami berharap banyak dari sidang ini untuk menguji keabsahan penetapan tersangka terhadap klien kami,” ujar Charles Situmorang, salah satu Tim Pembela Hukum Li Sam Ronyu usai sidang, Selasa (25/6/2025).
Sidang lanjutan dijadwalkan akan kembali digelar pada Selasa, 2 Juli 2025. Tim hukum menyampaikan kekhawatiran, jika sebelum tanggal tersebut berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan, maka upaya praperadilan akan gugur secara hukum.
Dalam jumpa pers seusai persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Charles Situmorang salah satu Tim Pembela Hukum menyatakan bahwa berbagai upaya telah dilakukan untuk menuntut keadilan bagi klien mereka, namun hingga kini belum juga membuahkan hasil.
“Kami khawatir atas tindakan ini. Mohon dukungan dari kawan-kawan media. Sebagaimana kita ketahui, sekarang ini ada tagline ‘no viral, no justice.’ Beberapa pengalaman kami menunjukkan bahwa aparat penegak hukum justru takut ketika diawasi publik. Kami menduga penetapan tersangka terhadap klien kami bertentangan dengan hukum,” ujar Charles Situmorang.
Tim hukum menyebut telah melayangkan permohonan audit investigasi gabungan kepada Irwasum Polri, Kadiv Propam Polri, hingga Biro Wasidik Mabes Polri sejak 10 Juni lalu. Namun, hingga saat ini belum ada satu pun tanggapan yang diterima. Bahkan, dalam gelar perkara khusus yang dilakukan oleh Biro Wasidik Mabes Polri, disebutkan belum terdapat unsur tindak pidana dalam kasus tersebut.
“Penyidik Polres Metro Tangerang Kota justru tidak melaksanakan rekomendasi tersebut. Masih ada saksi yang belum diperiksa, enam AJB yang belum disita, tapi klien kami sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya.
Sikap penyidik yang dinilai tidak mengindahkan hasil gelar perkara Mabes Polri menimbulkan kecurigaan bahwa terdapat kepentingan tertentu di balik penetapan status tersangka terhadap Li Sam Ronyu.
Sidang praperadilan sejatinya dijadwalkan pada 25 Juni, namun terpaksa ditunda karena ketidakhadiran penyidik Polres Metro Tangerang Kota dan perwakilan dari Kejaksaan. Sidang lanjutan dijadwalkan akan berlangsung pada 2 Juli mendatang.
“Kami kecewa. Kalau sidang ditunda-tunda terus dan tiba-tiba klien kami dilimpahkan sebelum sidang berjalan, maka permohonan praperadilan kami akan gugur,” tegasnya.
Perkara ini bermula dari kepemilikan tanah seluas 3,2 hektare di wilayah Tangerang yang dibeli oleh Li Sam Ronyu pada tahun 1994. Sejak saat itu, tanah tersebut berada dalam penguasaan kliennya, lengkap dengan dokumen seperti Akta Jual Beli (AJB), SPPT PBB, dan tercatat secara administratif di tingkat kecamatan.
Bahkan pada 2007, sebagian lahan tersebut digunakan untuk pembangunan jalan lingkar luar oleh pemerintah, dan Lisan Ronyu menerima ganti rugi resmi dari negara.
Namun, pada 2021, ketika Li Sam Ronyu hendak meningkatkan status hak atas tanahnya, muncul pihak yang mengklaim bahwa tanah itu tidak pernah dijual. Mereka kemudian membuat laporan ke polisi, dan dari laporan tersebut, proses hukum berjalan hingga akhirnya Li Sam Ronyu ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami menduga ada peran mafia tanah dalam kasus ini. Orang-orang yang mencoba melanggar hukum demi mengambil alih hak atas tanah milik orang lain,” ujar Tim Pembela Hukum.
Karena berbagai jalur hukum telah ditempuh tanpa hasil, pihak kuasa hukum menyatakan akan mengajukan permohonan audiensi kepada Komisi III DPR RI dalam waktu dekat. Mereka berharap wakil rakyat dapat ikut menyuarakan persoalan hukum yang tengah dihadapi oleh klien mereka.
“Masalah hukum seperti ini justru akhir-akhir ini banyak diselesaikan di parlemen, bukan di instansi penegak hukum. Maka kami minta kepada Ketua Komisi III dan para anggota untuk berkenan menerima kami,” kata mereka.
Saat ditanya mengenai kondisi kliennya, tim kuasa hukum menyampaikan bahwa Li Sam Ronyu dalam kondisi lemah akibat usia lanjut dan penyakit yang dideritanya. Ia kini berada di rumah dan menjalani pengobatan secara rutin.
“Kami hanya ingin keadilan ditegakkan. Semua jalur hukum sudah kami tempuh. Tapi ketika rekomendasi Mabes Polri pun tidak dilaksanakan, maka muncul pertanyaan besar: ada apa dengan proses penegakan hukum kita?” pungkasnya. (*)