Berita  

Sidang Perdana Kasus Pencabulan Anak di Pinang Tangerang, Korban Takut Beri Kesaksian

Sidang Perdana Kasus Pencabulan Anak di Pinang Tangerang, Korban Takut Beri Kesaksian
Sidang Perdana Kasus Pencabulan Anak di Yayasan Darussalam Annur, Pinang, Kota Tangerang, Banten. (Foto: Kahfi/Semartara.news)

Kota Tangerang, Semartara.News – Kasus pencabulan anak yang terjadi di Yayasan Sosial Darussalam Annur, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten, telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang pada Senin (28/4/2025).

Kasus ini terungkap pada Oktober 2024, melibatkan pimpinan yayasan, Sudirman (49), Yusuf Bachtiar (30), dan Yandi Supriyadi (29), yang diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap anak-anak di panti asuhan tersebut.

Dalam sidang perdana, para korban yang memberikan kesaksian terlihat kembali mengalami trauma, mengingat perlakuan tidak pantas yang mereka terima. Pendampingan para korban, Dean Desvi, melaporkan bahwa anak-anak yang didampinginya tampak pucat dan menangis setelah mengikuti proses persidangan, meskipun sidang dilakukan secara online.

“Online saja mereka masih takut, betapa traumanya mereka. Hari ini saya mendampingi R (16), E (18), dan F (15),” kata Dean di Pengadilan Negeri Tangerang.

Dean juga mengungkapkan bahwa saat anak-anak memberikan keterangan mengenai perlakuan bejat yang mereka alami, pernyataan mereka disangkal oleh para pelaku. Ironisnya, para pelaku yang seharusnya menjadi pengasuh justru memutarbalikkan fakta dengan mengklaim bahwa merekalah yang menjadi korban pencabulan.

“Ketika korban ditanyai tentang apa yang terjadi, mereka menceritakan pengalaman mereka, tetapi pelaku tidak mengakui perbuatan mereka,” ujarnya. “Tapi namanya pelaku, mana ada yang mau ngaku. Kalau pelaku ngaku, semua penjara penuh,” tambahnya.

Selain itu, Dean mengungkapkan bahwa para korban juga mengalami intimidasi dari pelaku selama persidangan, yang terlihat dari tatapan tajam saat korban memberikan kesaksian. Perlakuan tersebut membuat para korban merasa semakin takut. Meskipun pihaknya telah melakukan terapi mental dan hipnoterapi untuk membantu anak-anak agar kembali percaya diri, situasi di persidangan tetap menimbulkan ketakutan.

“Sebelumnya, para korban sering menangis, histeris, marah, dan merasa dendam. Saat persidangan, mereka melihat terdakwa di monitor dan mengatakan, ‘Aku takut, Bun. Aku dipelototin,'” ujarnya.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Tangerang, Fathul Mujib, menyampaikan bahwa dakwaan terhadap para pelaku bernomor 500, 501, dan 502, terkait Pasal 76 E Juncto Pasal 82, ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016, yang merupakan perubahan kedua dari Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Persidangan saat ini masih dalam tahap pembuktian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan mendengarkan keterangan saksi-saksi, termasuk saksi korban dan saksi pelaku. Persidangan selanjutnya dijadwalkan minggu depan,” tandasnya.

Sebagai informasi, persidangan tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Ali Murdiat (Hakim Ketua), Emi Cahyani (Hakim Anggota), dan Masduki (Hakim Anggota). (Kahfi/Red)

Tinggalkan Balasan