Umum  

Siaran TV Analog di Tangerang dihentikan

Siaran TV Analog
Ilustrasi penggunaan perangkat Set Top Box (STB) di televisi. 4 Bulan Lagi Siaran TV Analog di Indonesia Berakhir, Berikut Tahapannya. Tim Komunikasi dan Edukasi Publik Migrasi TV Digital (Kemkominfo)

Kabupaten Tangerang, Semartara.News – Siaran TV Analog atau Analog Switch-Off (ASO) di Kabupaten Tangerang per 25 Agustus 2022 resmi dihentikan.

Penghentian siaran TV Analog atau ASO merupakan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran (PP Postelsiar), pada Pasal 72 angka 8 menyatakan bahwa migrasi penyiaran terestrial teknologi analog ke digital atau dikenal dengan ASO harus diselesaikan paling lambat dua tahun sejak diundangkan. Dengan begitu, maka migrasi TV analog ke digital itu paling lambat terjadi pada 2 November 2022. 

Sesuai amanat UU Cipta Kerja, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mempunyai tugas menghentikan penyiaran Televisi (TV) analog untuk beralih ke siaran TV digital atau disebut ASO.

Mengacu pada pernyataan Kominfo, setidaknya ada lima alasan pemerintah memberhentikan siaran TV analog dan bermigrasi ke digital.

  1. Menjalankan amanat dari Pasal 60A Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
  2. Menghasilkan siaran televisi yang lebih berkualitas, jernih, dan bersih bagi masyarakat. 
  3. Meningkatkan efisiensi penyelenggaraan siaran para Lembaga Penyiaran melalui infrastruktur sharing. 

Kabupaten Tangerang Tahap Kedua Program Aso

Siaran TV Analog

Kabupaten Tangerang yang berada di tahap kedua (25/8/2022) program ASO ini akan berkoordinasi dengan KPID dan juga Kementerian Kominfo mengenai teknis dan juga sosialisasi kepada masyarakat, bersamaan dengan beberapa daerah lainnya dalam waktu dekat.

Berdasarkan paparan dari juru bicara Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Dedy Permadi, mengatakan bagi masyarakat yang tidak memiliki TV yang mampu menerima siaran televisi Digital (seperti TV Tabung), layanan penyiaran digital dapat tetap dilakukan dengan pemasangan set top box (STB). Adapun proses pemasangan STB ini dapat dibantu oleh pemerintah untuk masyarakat tidak mampu. Dengan begitu, masyarakat tidak perlu membeli TV baru.

Masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan STB secara gratis syarat, yang harus dipenuhi adalah 

  1. Masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial 
  2. Memiliki perangkat TV analog 
  3. Memiliki KTP 
  4. Tinggal di wilayah yang terdampak penghentian siran TV analog sesuai jadwal. (Feri/Say)

Tinggalkan Balasan