Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan, Kabupaten Tangerang, Agus Suryana saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya tidak respon.
Seperti diketahui, dalam aturan baru pengganti Perbup 47 Tahun 2018 kendaraan golongan III, IV dan V seperti truk pengangkut tambang dan tronton harus mengikuti jam operasional yang tertuang dalam Perbup No 12 Tahun 2022. Bahwa jam operasional kendaraan golongan III, IV dan V pukul 22.00 – 05.00 Wib. Diluar jam itu kendaraan tersebut dilarang melintas di seluruh jalan di Kabupaten Tangerang. (Deri/Tri)