Kabupaten Tangerang, Semartara.News– Para sopir truk tambang yang dilarang masuk ke wilayah Kabupaten Tangerang di jam-jam tertentu kerap melakukan pelanggaran, dengan memanfaatkan kelengahan petugas yang tidak melakukan penjagaan atau pengawasan pada hari libur.
Berdasarkan pantauan Semartara.News, pada Minggu, (7/8/2022) beberapa angkutan golongan III atau truk tambang terlihat berlalu lalang melintas di Jalan Raya Balaraja menuju Kresek.
Mereka seakan tak peduli dengan Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang nomor 12 tahun 2022, tentang pembatasan jam operasional kendaraan di wilayah tersebut.
Menurut salah satu pengguna jalan, Dayat, truk pengangkut tanah itu kerap melintas di jalan Balaraja menuju Kresek pada pukul 10.00 WIB hingga menjelang sore hari.
Akibatnya, kata Dayat, beberapa titik di jalan tersebut mengalami kemacetan yang cukup panjang. “Macet bang (semartara.News), apalagi di depan pasar sentiong. Selain jalannya sempit, aktivitas di pasar itu juga ramai,” kata Dayat.
Pemandangan seperti itu, sambung Dayat, biasanya terlihat pada hari-hari libur seperti hari Minggu. Pasalnya, setiap hari libur tidak ada petugas (Dishub Kabupaten Tangerang) yang berjaga-jaga di lapangan atau jalan tersebut.
“Ya mungkin mereka juga libur, karena setiap hari libur mereka tidak kelihatan,” tandas Dayat.