Jakarta, Semartara.News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kembali memanggil saksi terkait kasus suap perizinan ekspor benih lobster (Benur) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Kali ini, Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda) Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, terseret sebagai saksi dalam penyidikan kasus tersebut, pada Jumat (29/1/2021).
“Yang bersangkutan (Isnan Fajri) dipanggil sebagai saksi untuk tersangka EP (Edhy Prabowo/mantan Menteri Kelautan dan Perikanan),” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya yang dikutip dari LKBN Antara di Jakarta.
Sebelum memanggil saksi Isnan Fajri, lembaga anti rasuah itu, telah memanggil Rohidin Mersyah, Gubernur Bengkulu, dan juga Bupati Kaur, Bengkulu, Gusril Pausi, sebagai saksi untuk kasus yang sama, pada Senin (18/1/2021). Rohidin, terkomfirmasi jika dirinya terkait dengan rekomendasi usaha lobster di Provinsi Bengkulu untuk PT Dua Putra Perkasa (DPP), yang diajukan oleh sang direktur perusahaan tersebut, Suharjito.
Sementara itu, Gusril Pausi KPK mengkomfirmasi bahwa ia, terkait dengan rekomendasi usaha lobster dan surat keterangan asal Benur di Kabupaten Kaur untuk PT DPP yang diajukan oleh tersangka Sujarjito.
Dalam kasus tersebut, KPK telah menjerat sedikitnya tujuh tersangka. Di antaranya, Edhy Prabowo, Staf Khusus Edhy sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence), Safri (SAF), Staf Khusus Edhy Prabowo sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence), Andreau Misanta Pribadi (AMP), Amiril Mukminin (AM) dari unsur swasta/sekretaris pribadi Edhy, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadi (SWD), dan Ainul Faqih (AF), selaku staf istri Edhy, sebagai penerima suap.
Sedangkan untuk tersangka pemberi suap, adalah Suharjito. Yang mana, penyidikan untuknya telah rampung, dan akan segera disidang dalam perkara itu.
Edhy diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benur menggunakan perusahaan “forwarder“, dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp9,8 miliar. Uang yang masuk ke rekening PT ACK, yang saat ini jadi penyedia jasa kargo satu-satunya untuk ekspor benur itu, selanjutnya, ditarik ke rekening pemegang PT ACK, yaitu, Ahmad Bahtiar dan Amri senilai total Rp9,8 miliar.
Selanjutnya, pada 5 November 2020, Ahmad Bahtiar mentransfer ke rekening staf istri Edhy bernama Ainul sebesar Rp3,4 miliar, yang diperuntukkan bagi keperluan Edhy dan istrinya Iis Rosita Dewi, Safri, serta Andreau. Uang tersebut digunakan untuk, antara lain, belanja barang mewah oleh Edhy dan istrinya di Honolulu, AS, pada 21 sampai dengan 23 November 2020 sejumlah sekitar Rp750 juta, di antaranya berupa jam tangan Rolex, tas Tumi dan LV, dan baju Old Navy.
Selain itu, sekitar Mei 2020, Edhy juga diduga menerima 100 ribu dolar AS dari Suharjito melalui Safri dan Amiril.