Tangerang, Semartara.News — Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang melalui Jaksa Pengacara Negara berhasil mengamankan aset milik Pemerintah Daerah (Pemkab) Kabupaten Tangerang, yaitu Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Perumahan Global Living yang berlokasi di Jalan Raya Cadas, Kecamatan Sepatan.
Aset seluas 763 m² ini telah dikuasai oleh masyarakat selama 15 tahun dan tidak dapat digunakan sesuai dengan fungsinya.
Atas permintaan dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang, Kejaksaan Negeri menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk melakukan langkah-langkah penyelamatan aset tersebut.
Dengan kuasa yang diberikan, Tim Jaksa Pengacara Negara melakukan berbagai tindakan non-litigasi, termasuk mengeluarkan somasi kepada pihak yang menguasai lahan. Setelah somasi disampaikan, pihak yang menguasai lahan segera mengosongkan aset milik BPKAD (Pemkab Tangerang).
Sebagai tindak lanjut dari keberhasilan ini, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang secara resmi menyerahkan kembali SKK beserta dokumen penyelamatan aset kepada BPKAD, dengan nilai aset berdasarkan harga pasar saat ini mencapai Rp. 1.526.000.000,00 (satu miliar lima ratus dua puluh enam juta rupiah).
“Keberhasilan ini mencerminkan peran aktif Bidang DATUN di Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang dalam memberikan dukungan hukum kepada Pemerintah Daerah, khususnya dalam upaya melindungi aset-aset negara di wilayah Kabupaten Tangerang. PSU Perumahan Global Living adalah salah satu contoh aset strategis yang berhasil diamankan setelah bertahun-tahun menjadi masalah,” kata Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN), Eddy Purwanto, S.H, M.H, pada Rabu, 16 Juli 2025.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang juga telah berhasil menyelamatkan aset Pemkab Tangerang lainnya, seperti Stadion Mini di Teluknaga yang juga sempat dikuasai oleh masyarakat. (*)