Setelah 15 Tahun, Aset Senilai Rp67 Miliar Milik Pemkab Tangerang Berhasil Diamankan

Kejari dan Pemkab Tangerang berhasil selamatkan aset senilai Rp67 miliar di Medang Lestari usai dikuasai pihak lain selama 15 tahun.
Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang bersama perwakilan Pemkab Tangerang berfoto di depan lahan aset pemerintah seluas 11.213 meter persegi di Perumahan Medang Lestari, Pagedangan, usai proses penyelamatan aset senilai Rp67 miliar. (Foto: Ist)

Tangerang, Semartara.News — Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang berhasil menyelamatkan aset senilai Rp 67 miliar pada Senin, 14 Juli 2025. Aset tersebut berupa Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) yang terletak di Perumahan Medang Lestari, Desa Medang, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang.

Lahan yang diselamatkan memiliki luas 11.213 meter persegi atau lebih dari 1 hektare. Sebelumnya, aset ini dikuasai oleh pihak lain selama 15 tahun, padahal seharusnya lahan tersebut digunakan untuk pembangunan gedung SMPN 2 Pagedangan.

Tim JPN Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, yang menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang, segera melakukan langkah-langkah untuk menyelamatkan aset tersebut.

“Kami melakukan serangkaian tindakan non-litigasi, termasuk somasi kepada pihak yang menguasai lahan. Setelah menerima somasi, pihak tersebut langsung mengosongkan lahan,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Ricky Tommy Hasiholan, melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Eddy Purwanto, pada Selasa (15/7/2025).

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang kemudian menyerahkan kembali SKK beserta dokumen penyelamatan aset kepada BPKAD Kabupaten Tangerang.

“Dari penilaian harga pasar saat ini, dua bidang tanah tersebut bernilai Rp 67.278.000.000 atau lebih dari Rp 67 miliar,” tambahnya.

Eddy menjelaskan bahwa keberhasilan ini mencerminkan peran aktif Bidang Datun Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang dalam memberikan bantuan hukum kepada Pemkab Tangerang, khususnya dalam upaya penyelamatan aset-aset negara di wilayah tersebut.

Ia juga menambahkan bahwa PSU Perumahan Medang Lestari merupakan salah satu contoh aset strategis yang berhasil diamankan setelah bertahun-tahun menjadi masalah.

Eddy menjelaskan, sesuai dengan Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, dalam hal penyelamatan aset, Bidang Datun Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah dengan adanya SKK.

Selanjutnya, Bidang Datun Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang juga mengikuti Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain, dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Langkah yang diambil oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang merupakan salah satu prioritas program kerja dalam mendukung program-program Pemkab Tangerang dan mewujudkan kepastian hukum.

“Penyelamatan aset Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang adalah contoh nyata kerjasama di bidang hukum antara Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang dan Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang,” tutup Eddy. (*)

Tinggalkan Balasan