SEMARTARA– Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) memberikan keterangan konkret. Guna meluruskan mengenai pembahasan dalam mediasi terkait Pilkades serentak yang pelaksanaannya sesuai aturan dan akan tetap berlanjut. Konferensi Pers ini dilaksanakan di ruang Coffee Morning Setda, Senin (14/10/2019).
Ahdiyat Nuryasin selaku Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kab. Tangerang mengatakan, terkait jumlah calon kades itu dibatasi oleh aturan bukan semata-mata keinginan DPMPD, dan yang banyak di pertanyakan yakni masalah lembaga independen Institute for Community Development (ICD) yang menyelenggarakan tes kompetensi dasar bagi bakal calon kades.
Baca juga: Kemarau Panjang, Krisis Air Bersih: Ini Yang Dilakukan Pemkab Tangerang
“Kami pastikan lembaga ICD profesional dan berkompeten dibidangnya, karena kami menginginkan para Calon Kades yang memiliki kompetensi maka kami mengajak pihak ke-3 yakni ICD dalam pelaksanaan tes bagi Calon Kades,” ujarnya.
Ahdiyat menambahkan, lembaga tersebut merupakan lembaga independen yang bertugas untuk melakukan tes kepada Bakal Calon, dan lembaga tersebut secara aturan sesuai dengan lembaga independen yang berhak di gunakan jasanya, mereka tercatat di akta notaris, Kesbangpol dan ICD itu di dalamnya sangat berkompetensi dalam pemerintahan dan mereka alumni IPDN yang sangat berkompeten dalam menggodog pimpinan di Indonesia.
Baca juga: Jumling Jadi Medium Komunikasi Konkret Pemerintah dan Masyarakat
Pelaksanaan Pilkades (Pemilihan Kepala Desa) Kabupaten Tangerang secara serentak di 153 Desa telah sesuai dengan aturan yang ada. Hal tersebut diungkapkan oleh Desyanti selaku Kasubag RPP (Rancangan Perundang-undangan) di Bagian Hukum Setda Kab. Tangerang.
Ia mengatakan, tahapan pelaksanaan Pilkades di 153 Desa sesuai dengan aturan yang ada seperti Permendagri No.112 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 65 Tahun 2017 tentang Pemilihan Kepala Desa, dan Peraturan Bupati No. 79 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Tangerang No. 79 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemilihan, Pemilihan Antarwaktu, dan Pemberhentian Kepala Desa.
Baca juga: Perkuat Zakat, Pemkot Tambah ATM Beras
“Pemerintah Kab. Tangerang hanya mengikuti aturan yang telah ada tidak semata-mata membuat aturan dan mekanisme sendiri, aturan yang ada menyebutkan bahwa penetapan calon kepala desa yang berhak dipilih paling sedikit 2 orang dan paling banyak 5 orang itu sesuai permendagri,” terang Desyanti ketika memberikan keterangan pada jumpa pers.
Artinya, tahapan penseleksian tersebut sesuai amanat dari permendagri bahwa maksimal hanya 5 calon yang berhak mengikuti pemilihan Kepala Desa, Kami mohon kepada seluruhnya agar bisa dimengerti dan dipahami agar tidak terjadi pembiasan di masyarakat, karena Pemkab. Tangerang tidak mungkin sampai melanggar aturan yang ada.
Baca juga: Pemkab Tangerang Peringkat 3 Nasional dalam Korsupgah Korupsi
Dalam jumpa pers tersebut selain Kadis DPMPD hadir pula Tini Wartini selaku Kadis Kominfo, Kabag Hukum Setda Kab. Tangerang Asep Lunardi Lukman serta Kabid Infokom Abdul Munir.