Sepekan, Legislator Sulut Turun ke Dapil Lakukan Sosialisasi Perda

Legislator Sulut Turun ke Dapil Lakukan Sosialisasi Perda
Legislator Sulut Turun ke Dapil Lakukan Sosialisasi Perda

Sulut, Sematrara.News – Puluhan legislator Sulut turun ke Dapil untuk lakukan sosialisasi Peraturan Daerah  Sosper ke wilayah mereka masing – masing, selama sepekan belakangan.

Adapun Sosialisasi Perda yang dilakukan para legislator Sulut turun ke Dapil masing masing tersebut, adalah Perda Nomor 8 Tahun 2021, Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas serta Perda Sulut Nomor 9 Tahun 2021, Tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin.

Legislator Sulut Turun ke Dapil Lakukan Sosialisasi Perda
Legislator Sulut Turun ke Dapil Lakukan Sosialisasi Perda

Dimana, kegiatan sosialiasi perda tersebut dimulai sejak Senin, (23/5/2022), dan akan selesai hingga 31 Mei 2022.

Dalam proses sosialisasi Perda tersebut, para legislator sulut turun didampingi langsung oleh pemerintah setempat. Seperti yang terjadi pada saat Wakil Ketua Komisi III DPRD Sulut Stella Marlina Runtuwene turun sosper di desa Tumpaan I, kecamatan Tumpaan, kabupaten Minahasa Selatan.

Pada kesempatan itu, Politisi Partai NasDem Sulut, Stella Runtuwene mengucapkan terima kasih atas kehadiran masyarakat yang sudah bersedia membagi waktu untuk bisa hadir pada kegiatan SosPer ini. “Kiranya lewat kegiatan sosialisasi Perda ini, masyarakat dapat mengetahui apa saja produk hukum daerah yang telah di hasilkan DPRD Sulut,” Katanya.

Legislator Sulut Turun ke Dapil Lakukan Sosialisasi Perda
Legislator Sulut Turun ke Dapil Lakukan Sosialisasi Perda

Dalam sambutannya juga, Politisi Dapil Minsel-Mitra mengatakan bahwa Anggota DPRD Sulut mempunyai 3 Tupoksi yang wajib dilaksanakan yakni Budgeting, pengawasan dan Legislasi atau pembuat Perda. “Kegiatan SosPer yang saat ini dilakukan merupakan salah satu tugas pokok dan menjadi hal wajib di lakukan seluruh anggota DPRD,” Ucapnya.

Lanjut Politisi Muda itu, kiranya sosialisasi Perda yang sementara dilakukan ini benar-benar berdampak dan dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat Sulut khususnya kedua Perda yang dilahirkan DPRD Sulut.

Legislator Sulut Turun ke Dapil Lakukan Sosialisasi Perda

Dengan demikian masyarakat miskin dan kaum disabilitas kini telah memiliki payung hukum yang melindungi semua hak- hak yang sama dengan masyarakat lainnya. “Kami (DPRD Sulut) terlibat aktif dalam penerapan kedua perda ini mulai dari draft perencanaan sampai pada di sahkan oleh Kemendagri, saya berharap perda ini bisa betul-betul berdampak dan menjawab semua hal yang menjadi keresahan masyarakat Sulawesi Utara,” ucap Politisi besukan Partai NasDem Sulut itu.

Dalam kesempatan itu juga Stella Marlina Runtuwene mengajak masyarakat untuk berperan aktif dan membantu mensosialisasikan Perda ini. “DPRD hadirkan Perda Disabilitas guna memberikan hak yang sama seperti orang pada umumnya. Begitu juga dengan Perda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin, dimana masyarakat bisa mendapat bantuan hukum secara gratis dari pemerintah ketika terjadi permasalahan di tengah tengah masyarakat,” tandasnya.

Sebagai narasumber, Jackly Sangari pun memaparkan sejumlah poin-poin penting ke masyarakat terkait isi dari kedua Perda tersebut.

Legislator Sulut Turun ke Dapil Lakukan Sosialisasi Perda

Menanggapi pelaksanaan kegiatan itu, Masyarakat memberikan respon positif atas penetapan dua perda tersebut. Warga juga meminta pemerintah agar perda yang sudah ditetapkan DPRD ini harus benar-benar diterapkan. “Kiranya lewat Perda ini, apa yang menjadi kebutuhan kita masyarakat dapat dijawab dan didengar pemerintah,” ujar warga.

Sementara itu Ketua Komisi III DPRD Sulut Berty Kapojos S.Sos, Selasa (31/5/22) sore, melaksanakan Sosialisasi Perda (Sosper) No 8 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas dan Perda No 9 Tahun 2021 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin.

Sosper politisi PDI Perjuangan ini dilakukan di Desa Kolongan Tetempangan, Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara (Minut).

Legislator Sulut Turun ke Dapil Lakukan Sosialisasi Perda

Dalam Sosper ini ketua Komisi III saat itu dihadiri oleh Narasumber Steven Goliot SH, Pj. Hukum Tua Desa Kolongan Tetempangan Feyni Mokoagow dan Ketua BPMJ Pdt Yanny Tewuh.

Dalam sambutannya, Berty Kapojos mengungkapkan bahwa masyarakat harus bangga dan bersyukur kepada pemerintah provinsi Sulut karena telah menyetujui kedua perda ini. “Kami bersyukur kepada pemerintah Gubernur Olly Dondokambey dan Wagub Steven Kandouw, dimana setelah pemerintah dan DPRD membuat persetujuan bersama tentang perda penyandang disabilitas dan perda bantuan hukum masyarakat miskin, kami boleh diberikan kesempatan untuk melakukan sosialisasi,” kata Kapojos.

Dirinya berharap kepada tokoh masyarakat yang hadir juga Tokoh agama atau pimpinan umat, hamba Tuhan, agar dapat menjadi agen informasi dan edukasi untuk menyampaikan kedua perda ini kepada warga masyarakat luas. “Kami berharap kiranya sosper ini dapat disosialisasikan ke warga lain agar mereka memiliki pemahaman sebelum aturan ini diterapkan,” tukasnya.

Ketua Komisi IV DPRD Sulut, Braien Waworuntu kembali melaksanakan tanggungjawabnya sebagai wakil rakyat dengan menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) di Desa Rambunan kecamatan Sonder, Kabupaten Minahasa, senin (30/05).

Kegiatan sosialisasi Perda ini sebagai bagian dari tugas pokok dan fungsi khususnya legislasi oleh seluruh Anggota DPRD Sulut untuk dilaksanakan

Ada yang menarik dalam kegiatan legislator sulut turun sosialisasi yang digelar Braien Waworuntu, dimana masyarakat yang hadir terpantau hampir menyentuh 1000 orang. Ini merupakan rekor kehadiran masyarakat yang antusias mengikuti SosPer.

Terpantau, hampir 1.000 orang warga rambunan memadati kegiatan Sosper Braien Waworuntu. Mengawali pertemuan itu, Politisi Partai NasDem Sulut, Braien Waworuntu pun terkesima melihat antusias warga rambunan yang rela membagi waktu untuk hadir pada kegiatan SosPer ini.

“Banyak terima kasih kepada warga rambunan yang hadir. Kiranya lewat kegiatan sosialisasi ini, masyarakat dapat mengetahui apa saja produk hukum yang telah di hasilkan DPRD Sulut serta mendapatkan edukasi dari kedua perda ini untuk di implementasikan di tengah-tengah masyarakat,” tutur Braien.

Ditempat lain, Anggota DPRD Sulut, Herry Rotinsulu dari daerah pemilihan Bitung dan Minahasa Utara menggelar sosialisasi pada Sabtu (28/5) di Dimembe dan Matungkas. Di kesempatan itu, Herry mendapatkan masukan dari masyarakat agar Perda yang sudah diketuk benar-benar dilaksanakan.

Adapun narasumber dalam sosper yakni Dr Try Oldy Rotinsulu SE MSi selaku akademisi dari Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado menyampaikan, terkait dengan mekanisme sudah tertuang dalam pasal 25 untuk bantuan hukum. Permohonannya ditujukan kepada pemerintah. “Jadi karena perda ini dari provinsi, maka lembaga bantuan hukum itu disediakan oleh pemerintah provinsi. Jadi ada lembaga bantuan hukum yang akan disediakan pemerintah provinsi,” ungkapnya.

Anggota dewan Herry Rotinsulu mengungkapkan, terkait dengan usulan agar perda ini ditindaklanjuti akan ia teruskan ke pihak eksekutif. Ini supaya dua perda yang telah ditetapkan itu bisa betul-betul diterapkan dengan baik. “Nanti saya akan teruskan itu ke eksekutif,  supaya mereka menindaklanjuti,” ujar wakil rakyat daerah pemilihan Minahasa Utara dan Kota Bitung itu.

Dirinya juga menyampaikan, terkait permohonan bantuan hukum itu bisa menghubungi Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sulut. “Nanti Biro Hukum yang menunjuk siapa kuasa hukum yang akan mendampingi,” ujar politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini.

Ia pula menjelaskan, DPRD punya tiga fungsi yakni fungsi pengawasan, fungsi budgeting atau menyusun anggaran daerah dan fungsi legislasi atau menyusun peraturan daerah (perda). Namun dewan juga punya tugas mulia yakni memperjuangkan aspirasi masyarakat. “Berdasarkan hal itu maka salah satu kegiatan yang kami lakukan adalah sosialisasi perda,” jelas Anggota Komisi II DPRD Sulut ini. (Herald/Advertorial)

Tinggalkan Balasan