Hukum  

Seorang Kakek di Ciputat Cabuli Anak Dibawah Umur Ditangkap Polisi

Seorang kakek cabuli anak dibawah umur di Kota Tangerang Selatan
Ilustrasi: Seorang kakek cabuli anak dibawah umur di Kota Tangerang Selatan, Banten.

Kota Tangsel, Semartara.News– Warga Kampung Sukamulya, Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) digemparkan adanya pencabulan yang dilakukan oleh seorang kakek, AH alias N (63) kepada anak-anak di bawah umur.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Semartara.News, sedikitnya 3 anak dibawah umur yang menjadi korban kebiadaban sang kakek tersebut.

Dalam menjaring korbanya, AH selalu  mengiming-ngimingi sejumlah uang kepada korbannya. Hal itu disampaikan oleh Nanang (53) warga setempat, bahwa setelah diiming-imingi sejumlah uang, pelaku mengajak korban bermain ke rumahnya.

Disitulah tambah Nanang,  pelaku memperdaya korban dengan meraba-raba tubuhnya. Setelah itu pelaku memberikan sejumlah uang dan mengancam akan membunuhnya jika menceritakan persoalan tersebut kepada orang tua maupun orang lain.

Namun, sambung Nanang, akhirnya Kejadian tersebut  tercium oleh warga yang kemudian melaporkan ke Polres Tangerang Selatan.

Mendapat laporan itu, anggota Polres Tangerang Selatan melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di rumahnya di Kampung Sukamulya, Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat, Kota Tangsel, tanpa perlawanan.

Tinggalkan Balasan