Hukum  

Ibu Tega Buang Anak Kandungnya yang Berusia 10 Bulan ke Kali Hingga Tewas Ditangkap Polisi

Kapolresta Tangerang Kombes Sigit Dany Setiyono,
Kapolresta Tangerang, Kombes Sigit Dany Setiyono (tengah) gelar kasus pembunuhan yang dilakukan oleh seorang ibu kepada anak kandungnya sendiri.

“Faktor lainnya karena tekanan ekonomi ditambah sang suami yang kerja di Jakarta sudah 15 hari tidak bisa dihubungi,” terangnya.

Lebih jauh, Kapolres mengungkap,usai membuang bayinya dalam kondisi hidup, pelaku sempat tersadar dan berusaha menolong anaknya. Namun, karena air yang keruh dan semakin dalam membuatnya mengurungkan niatnya tersebut.

“Setelah tersadar dari bisikan-bisikan, dia (pelaku) sempat turun ke kali dan mencoba menolong korban, tapi gagal,” jelasnya.

Akibat perbuatannya KM dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak Dan Atau Pasal 338 KUH Pidana. Dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara,” tandasnya. (Deri/Tri)

Tinggalkan Balasan