Berita  

Seorang Baby Sitter Tega Bunuh Balita Usia 3 Tahun

SEMARTARA, Serang – Pelaku pembunuhan terhadap anak berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Kabupaten Serang. Pembunuhan terjadi di Perumahan Griya Cikande, Kabupaten Serang. Pelaku merupakan seorang Baby Sitter diduga tega membunuh anak yang sehari-hari diasuhnya.

Kapolres Kabupaten Serang, AKBP Indra Gunawan mengatakan, pelaku berinisial SN (29) yang berprofesi sebagai Baby Sitter. SN ditangkap lantaran telah membunuh RA, anak asuh majikannya yang masih berusia tiga tahun. Pembunuhan dilakukan dengan cara dipukul dan memasukannya ke dalam ember yang berisi air hingga meninggal dunia.

“Motifnya sakit hati karena pelaku dilarang pacaran sama majikannya, ditambah RA ini rewel, nangis terus, disuruh diem enggak mau, dipukul terus, masih nangis, lalu di celupkan ke ember yang berisikan air,” kata Indra saat jumpa pers di Mapolres Kabupaten Serang.

Indra menjelaskan, peristiwa tragis itu terjadi pada Selasa, 31 Juli 2018 pukul 10.00 WIB dan jasad korban baru ditemukan oleh keluarganya setelah pulang kerja sekitar pukul 18.00 WIB.

“Pelaku ditangkap pada Rabu 1 Agustus 2018, sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah gubuk yang beralamat di Kp. Terep, Desa Cikande, Kecamatan Cikande,” terangnya.

Atas tindakan tersebut, pelaku dikenakan Pasal 80 ayat 3 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, jo pasal 339 jo 340 KUHP.

“Ancamannya hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun,” tandasnya. (B1yu)

Tinggalkan Balasan