Kota Tangerang, Semartara.News — Anggota Komisi II DPRD Kota Tangerang, Andri S Permana mengkritisi program Sekolah Gratis Kota Tangerang yang ditudingnya belum menjawab problem dunia pendidikan.
Andri mengatakan, program itu bukan solusi dari sengkarut Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi.
Di mana, Pemerintah Kota Tangerang memiliki keterbatasan fasilitas infrastruktur SMP Negeri di 47 kelurahan, sehingga calon siswa kesulitan menempuh PPDB jalur zonasi.
Hal itu disampaikan Andri dalam forum diskusi publik bertema ‘Dilematis Program Sekolah Gratis’ yang digelar oleh Komunitas Penggerak HAM dan Demokrasi, Sua.ra Logika.
“Dari hasil diskusi kami, program pendidikan gratis ini tidak serta-merta menjadi solusi konkret karena pendekatannya masih berbasis kuantitatif,” kata Andri dalam pemaparannya sebagai narasumber dalam acara yang dihelat di Gedung Community Center, Selapajang, Neglasari, Kota Tangerang, Banten, Kamis (18/7/2024).
Selain tidak tersedianya SMP negeri di 47 dari 104 kelurahan di Kota Tangerang, problem lainnya muncul karena ada beberapa sekolah swasta yang tergabung dalam program sekolah gratis itu memutus kerjasama yang sudah disepakati dengan Pemerintah Kota Tangerang.
“Akhirnya, berdampak kepada peserta didik. Dan, ini menjadi catatan terutama bagi saya. Saya bawa besok saat melakukan komunikasi bersama Dindik (Dinas Pendidikan),” terang politisi muda anggota fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Tangerang tersebut.
Sehingga, menurut dia, kebijakan populis sekolah gratis seperti itu harus dikaji ulang. Dia menekankan pentingnya mengupayakan pendekatan kualitatif. Salah satu upaya itu, kata Andri, dengan meningkatkan mutu pendidikan di Kota Tangerang.
“Jadi tidak harus dengan menghadirkan sekolah gratis di sekolah swasta di setiap kelurahan tapi cukup pemetaan di 47 kelurahan yang tidak ada zonasi masuk SMP negeri,” kata dia.
Kemudian, sambung Andri, perencanaan program tersebut harus diiringi proyeksi anggaran yang baik selama peserta didik menempuh pendidikannya.
“Proyeksi anggarannya untuk 3 tahun. Sekolah dari kelas 7, 8, dan 9. Karena kita tidak boleh membiarkan anak ini putus sekolah di tengah jalan,” ucapnya.
“Nanti, pas mereka mau naik kelas, programnya enggak ada anggaran, mereka malah jadi putus sekolah. Itu jadi masalah baru,” tegasnya.
Persoalan Anggaran Program Sekolah Gratis
Terkait anggarannya memadai atau tidak, Andri menjelaskan, tidak hanya melalui APBD. Pemerintah Kota Tangerang bisa melibatkan pihak swasta, BUMN, dan Dana Alokasi Khusus (DAK).
“Yang paling penting, kita butuh pemimpin yang bisa menjangkau itu semua,” imbuhnya.
Sebagai informasi, kegiatan diskusi publik tersebut juga dihadiri Ketua Sua.ra Logika Topan Bagaskara, Anggota Krimsus Polres Metro Tangerang, Muhammad Noor, dan para aktivis Kota Tangerang.
Sayangnya, Kelapa Disdik Kota Tangerang, Jamaluddin tidak hadir. (Kahfi/Red)