Sedangkan, kata Indra untuk lokasi operasi yaitu terminal, pasar, pusat keramaian, rumah, hotel, tempat hiburan, tempat yang digunakan untuk aksi prostitusi, hiburan malam, judi, dan tempat atau warung yang menjual minuman keras.
“Kita jaring pelaku yang membawa senjata api, senjata tajam, alat membuat minuman keras, alat komunikasi yang berkaitan dengan tindak pidana, dan barang lain yang ada di lokasi tindak pidana,” tandasnya.(Deri/Tri)