Hasil dari pemeriksaan, tuturnya, senjata tajam itu di dinyatakan milik M alias Bonjong. Sehingga tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 tahun 1951.
Sedangkan ke 7 remaja lainnya, kata Kapolres, diberikan pembinaan. ” Untuk mereka yang membawa sajam, akan kita proses secara hukum, Sedangkan 7 orang lainnya akan diberikan pembinaan,” kata dia.(Tri)