“Uji emisi ini dalam rangka melakukan upaya preventif dan Preemtif terhadap kendaraan dinas, baik roda dua maupun empat, termasuk kendaraan milik anggota,” tandasnya.
Tujuannya, tambah dia, untuk menekan polusi udara kota Tangerang, mengingat kendaraan dinas kepolisian digunakan selama 24 jam dalam melayani masyarakat.
Setelah kendaraan – kendaraan itu lolos uji emisa, sambungnya, akan dipasang stiker dan barcode yang terintegrasi melalui link https://ditppu.menlhk.go.id/langit-biru/statusujiemisi. (Tri)