Kota Tangerang, Semartara.News – Sejumlah aktivis yang menamakan diri tim 11 berharap adanya peraturan daerah (Perda) Kebudayaan di Kota Tangerang, Banten.
Aktivis yang masuk dalam tim 11 tersebut diantaranya, Ibnu Jandi, Mukafi Solihin, Edi Bonetski, Bambang Kurniawan, Ukon Furkon Sukanda, Adib Miftahul, Madin Sumadiningrat dan Rudi.
Mereka mendapatkan gagasan itu setelah diskusi bersama di Semanggi Center, Kawasan Pendidikan dan Perkangora Cikokol, Kota Tangerang, Banten.
Dalam diskusi tersebut, Dewan Kesenian Kota Tangerang, Madin Sumadiningrat menjelaskan akan pentingnya Perda Pemajuan Kebudayaan di Kota Tangerang.
“Perda Pemajuan Kebudayaan ini sangat penting, sehingga Kebudayaan Kota Tangerang menjadi jelas arahnya dan berimbas positif kepada pelaku budaya tersebut,’ kata Madin, pada Senin ( 3/10/2022).
Pihaknya, lanjut dia, sudah pernah mengajukan itu kepada Dinas terkait dan DPRD Kota Tangerang. Namun hingga kini belum ada tindak lanjutnya.
Menanggapi hal itu, Rektor Yuppentek Bambang Kurniawan mengatakan, jika perda kebudayaan bisa diwujudkan di Kota Tangerang, tentu kegiatan apapun yang menyangkut budaya memiliki payung hukum yang jelas.