Berita  

Sebar Ujaran Kebencian, Dua Oknum Ojol Diciduk Polisi

SEMARTARA – Usai menangkap oknum pilot, Unit Cyber Polres Metro Jakarta Barat kembali menangkap dua pelaku penyebar ujaran kebencian melalui media sosial.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi menjelaskan, kedua pelaku ini berinisial HW (32) dan DS (26), dan berprofesi sebagai ojek online (ojol). Mereka ditangkap di dua tempat berbeda: satu pelaku ditangkap di kawasan Bekasi Jawa Barat dan satu lagi di kawasan Jatinegara Jakarta Timur.

Hengki juga mengungkapkan, dua pelaku ini menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku agama, ras dan antar golongan (SARA) dengan kata-kata yang tidak senonoh kepada aparat TNI maupun Polri saat melakukan pengamanan  aksi 22 Mei 2019.

Kedua pelaku juga memprovokasi dengan menyebutkan dan melemparkan kotoran manusia kepada aparat keamanan melalui media sosial baik melalui, whatsapp, instagram, maupun facebook.

“Melalui Patroli dan penyelidikan oleh anggota  Siber Polres Metro Jakarta Barat yang dipimpin oleh Kanit Krimsus AKP Rulian Syauri dan Kasubnit Cyber Iptu Rizky berhasil dilakukan penangkapan terhadap dua tersangka,” ujar Kombes Hengki, Senin 27 Mei 2019.

Ia menegaskan, pihaknya akan terus melakukan patroli siber terhadap orang- orang yang melakukan tindak pidana ITE, karena memang sangat mengkhawatirkan apakah ini sifatnya ‘hoax’ atau memprofokasi.

“Banyak kejadian-kejadian di lapangan semakin brutal akibat provokasi. Oleh sebab itu, kita harus memberikan efek jera. Jarimu akan mengantarkanmu ke penjara jika tidak kamu pergunakan secara tepat!” Tegasnya.

Barang bukti yang disita antaranya satu unit ponsel, satu buah helm, dan satu buah jaket.

“Mereka kita jerat pasal 45 A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 perubahan atas UURI No 1 1 tahun 2008 tentang ITE,” pungkasnya. (Widi)

Tinggalkan Balasan