Umum  

Satpol PP Tertibkan PKL di Jalan irigasi Sipon

Satpol PP
Suasana pos pantau penertiban Kali Sipon di Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.

Kota Tangerang, Semartara.News Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)  menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) di sekitar Jalan Irigasi Sipon, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.

Hal itu dilakukan Satpol PP karena pedagang melanggar Perda nomor 8 tahun 2018 tentang larangan berdagang/berjualan di bahu jalan, di atas saluran air, di atas tanah fasos fasum, dan lainnya.

Dari keterangan Aan (42), pedang buah di Kali Sipon mengatakan sudah tidak ada yang berdagang di Jalan Irigasi Kali Sipon. Sayangnya, tidak ada relokasi.

“Awalnya, mah, ada himbauan, sekarang banyak yang gak jualan, tapi kalo tempat relokasi yg baru mah gak ada,” katanya.

Aan mengatakan ada sekitar 100 lebih PKL yang berjualan. Akan tetapi, masih ada juga yang dagang setelah ditertibkan Satpol PP.

“Pedagang ada di sepanjang jalan ini, ya, 100 pedagang lebih, lah. Sebenernya, ada yang coba dagang lagi. Ya, namanya orang cari nafkah, tapi diusir lagi,” ungkapnya.

Selain itu, para PKL liar mengeluhkan sepinya pengunjung di dalam Pasar Sipon.

Camat Cipondoh Minta PKL Tertib Menempati Kios

Camat Cipondoh Rizal Ridollah mengatakan bahwa tidak boleh ada yang dagang di pinggir kali.

Selain itu, Rizal menjelaskan tidak ada relokasi. Hanya, menganjurkan kepada para PKL yang ditertibkan agar menempati kios di Pasar Sipon.

“Penertiban aja, nggak boleh dagang di pinggir Kali Sipon,” katanya.

“Relokasinya, ya, silahkan isi lapak-lapak yang ada, yang di seberangnya (kios di Pasar Sipon),” tambahnya.

Rizal menyampaikan lapak di dalam Pasar Sipon masih kosong. Dia menjelaskan soal sepinya pengunjung di dalam pasar karena banyak pedagang yang berjualan di luar.

“Ternyata, masih banyak yang kosong, itu. Kalau di dalam sepi, itu karena banyak yang jual di luar,” paparnya.

Sementara itu, Rizal mengungkapkan kalau Pasar Sipon memiliki pengelola pribadi bukan dikelola oleh pemerintah. Namun, soal biaya kios sudah dihimbau agar pengelola pasar memberi keringanan.

“Sementara pasar itu punya pribadi bukan dikelola pemerintah,” ungkapnya.

“Kalau biaya sewa kita enggak tahu berapa. Hanya, kita sudah pernah menghimbau kepada yang punya kios jangan mahal-mahal juga biaya sewanya, kasihan,” tambahnya.

Dalam hal ini Pemerintah Kota melakukan penjagaan 24 jam dan membangun posko pantau, serta spanduk-spanduk himbauan.

Semua itu dilakukan di 4 Kelurahan, antara lain: Kelurahan Gondrong, Kenanga, Cipondoh, Poris Plawad Utara. (Ak/Say)

Tinggalkan Balasan