Kota Tangsel, Semartara.News – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan menertibkan spanduk dan banner tak berizin yang terpasang di sejumlah titik ruang publik. Penertiban ini dilakukan untuk mewujudkan ketertiban kota sesuai arahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Arahan tersebut disampaikan Presiden Prabowo saat memimpin Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026, pada Senin (02/02/2026), yang menekankan pentingnya kerapihan kota hingga pada aspek-aspek detail.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Tangsel, Ahmad Dohiri, mengatakan masih terdapat beberapa titik yang akan menjadi sasaran penertiban lanjutan.
“Masih ada sekitar tujuh titik lagi yang akan kami tertibkan. Spanduk yang tidak berizin, pemasangannya tidak sesuai ketentuan, tidak memiliki barcode, serta tidak membayar pajak, akan kami tindak,” ujarnya usai kegiatan di Ruang Blandongan, Pusat Pemerintahan Kota Tangerang Selatan, Kamis (05/02/2026).
Ia menegaskan, penindakan saat ini difokuskan pada reklame nonpermanen yang bersifat sementara. Adapun reklame permanen berukuran besar belum dilakukan penertiban karena harus melalui mekanisme pemanggilan dan klarifikasi kepada pemilik.
“Untuk reklame permanen yang besar, penertiban belum dilakukan karena harus melalui proses pemanggilan. Fokus kami saat ini pada reklame nonpermanen,” jelasnya.
Sementara itu, Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie sebelumnya menyampaikan bahwa arahan Presiden terkait penertiban diterimanya saat menghadiri pertemuan kepala daerah di Sentul, Jawa Barat. Dalam pertemuan tersebut, Presiden menekankan pentingnya menjaga ketertiban dan estetika kota, termasuk penataan spanduk di ruang publik.
“Pembersihan spanduk sudah saya sampaikan. Satpol PP diminta segera membentuk satuan tugas bersama kelurahan, kecamatan, serta unsur perizinan untuk melakukan penertiban spanduk-spanduk yang tidak sesuai ketentuan,” pungkasnya. (*)







