Ditanya soal pernyataan pihak SMP Nusa Plus yang menyebutkan lahan itu adalah tanah wakaf, khotib membantah. “Lahan itu milik pengairan. Karenanya kita tertibkan,” kata Khotib.
Senada pula dengan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP), Wawan Fauzi. Bahkan Ia menyarankan apabila pihak sekolah memiliki bukti status tanah itu milik mereka, gugat saja Pemkot Tangerang.
“Yang kita tertibkan itu bangunan di atas tanah negara. Kalau emang itu tanah sekolah buktiin pake sertifikat dan gugat aja Pemkot Tangerang,” tandas Wawan kepada Semartara.News.
Bahkan, kata Wawan, dalam waktu dekat, pihaknya akan merobohkan sisa bangunan gerbang sekolah yang masih berdiri. ” Sebagai penegak Perda, tentu kami akan tertibkan bangunan yang melanggar,” tegas dia.
Seperti diketahui, pada Rabu 22 Februari 2023 Pemkot Tangerang melakukan penertiban besar-besaran kepada PKL di bantaran Irigasi Pasar Sipon.
Dalam kegiatan itu, bagian depan bangunan SMP Nusa Plus yang diklaim milik sekolah mengalami kerusakan, sehingga pihak sekolah menyayangkan penertiban tersebut. (Kahfi/Tri).