Sehingga, tambah dia, pihaknya melakukan tindakan tegas dengan menyegel tempat indekos tersebut. Itu dilakukan, papar dia, karena bisnis “esek-esek” melanggar Pasal 10 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022, tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat.
“Dirasa buktinya kuat, kami memutuskan menyegel dua kos-kosan itu, ” tegasnya.
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum, M. Syahdan Muchtar menjelaskan, pada saat melakukan penyelidikan, pihaknya menemukan percakapan melalui aplikasi Imichat.
Kepada petugas, kata Syahdan, kedua wanita yang diamankan tersebut mengaku telah menjalani bisnis prostitusi di tempat itu selama 3 sampai 5 bulan.
“Mereka mengakui selama tinggal di kontrakan tersebut, telah menjajakan diri,” terangnya.