Umum  

Satpol PP Kabupaten Tangerang Kembali Segel Tempat Prostitusi

Satpol pp segel indekos prostitusi
Satpol PP Kabupaten Tangerang segel indekos yang diduga dijadikan tempat praktik prostitusi di Desa Cijantra, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang.

Kabupaten Tangerang, Semartara.News – Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kabupaten Tangerang Kembali menyegel tempat yang diduga digunakan untuk bisnis “esek-esek” atau prostitusi.

Kali ini yang disegel oleh penegak peraturan daerah tersebut adalah rumah indekos di Desa Cijantra, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten, karena diduga dijadikan tempat prostitusi oleh dua wanita penghuninya.

Akibatnya kedua wanita tersebut diamankan untuk dilakukan pemeriksaan.

Menurut Kepala Satuan Polisi (Kasat Pol) Pamong Praja Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi, penyegelan yang dilakukan pada Jumat (17/02/2023) itu, berawal dari laporan masyarakat, bahwa indekos tersebut digunakan sebagai tempat praktik prostitusi.

Setelah dilakukan pengecekan, lanjutnya, petugas menemukan beberapa alat bukti dari tempat indekos tersebut.

“Pada saat tim tiba di lokasi menemukan beberapa bukti, yaitu berupa alat kontrasepsi di dalam kos-kosan itu.” kata  Fachrul dalam keterangan persnya, Sabtu (18/2/2023).

Tinggalkan Balasan