Kabupaten Tangerang, Semartara.News – Razia gabung yang terdiri dari Satpol PP, DPMPTSP, Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata, Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta TNI/Polri melakukan pemantauan terhadap tempat hiburan malam yang ada di Kabupaten Tangerang, Banten.
Dalam razia tersebut, petugas menemukan tempat hiburan di kawasan Eco Plaza Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.
“Pada razia yang dilakukan Sabtu malam (5/11/2022) itu kami melakukan pengecekan berkas perizinan tempat usaha tersebut,” kata Kasat Pol PP Kabupaten Tangerang, Fahrur Rozi, Minggu (6/11/2022).
Razia tersebut, lanjutnya tidak hanya dilakukan pada tempat hiburan malam saja, melainkan juga ke tempat usaha lainnya yang ada di Citra Raya, Kecamatan Cikupa. Seperti panti pijat yang disinyalir menjadi tempat prostitusi.
“Semuanya ada 5 bar dan 13 massage yang sudah diperiksa, resminya nanti akan kita panggil semua,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Perda pada Satpol PP Kabupaten Tangerang, Eka menambahkan, bahwa pihaknya hanya melakukan pengecekan, dan belum dilakukan penindakan. (Deri/Tri)