Sebelumnya Plt Kabid Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Banten, Budi Kurniawan menyatakan, seluruh aktivitas galian tanah di Kabupaten Tangerang dipastikan ilegal.
Karena, tambah dia, secara tata ruang di wilayah kabupaten Tangerang tidak diperbolehkan adanya galian tambang dalam bentuk apapun.
“Jadi ketika wilayah tidak mengalokasikan ruang untuk tambang, itu tidak mungkin ada izin usaha pertambangan,” kata Budi, Senin, (20/3/2023). (Deri/Tri)