Sementara itu, pengelola galian tanah, Moh Ues mengatakan, dirinya telah memegang surat kuasa pengupasan tanah dari pemilik lahan di kawasan Millenium.
“Saya pegang surat kuasa pengupasan tanahnya dari pemilik lahan,” tandas dia
Dikonfirmasi masalah tersebut, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Polisi Pamong Praja (PP), Rusnandar mengaku, pihaknya telah memanggil pengelola galian Desa Margasari guna dilakukan pemeriksaan.
Namun kata dia, aktivitas itu sengaja dibiarkan berjalan, demi berlanjutnya pembangunan di wilayah. Dan tidak ada pengaduan dari masyarakat yang merasa diberatkan dengan semua itu.
“Sudah kita buat berita acara pemeriksaan (BAP) untuk galian di margasari,” ucapnya dengan singkat.