Kabupaten Tangerang, Semartara.News –Aktivitas penambangan tanah atau galian C di Kabupaten Tangerang masih saja berjalan, meskipun di daerah tersebut sudah jelas-jelas dilarang.
Seperti yang terjadi di Desa Margasari, Kelurahan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten. Galian tanah berlanjut dan tidak ada tindakan apapun dari petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Tangerang walaupun mereka mengetahuinya
Berdasarkan pantauan dalam waktu satu dua hari ini, satu unit alat berat (beko) dan puluhan truk berbagai type antri menunggu muatan tanah.
Koordinator Lapangan (Korlap) Galian, Duloh mengatakan, penambangan tanah tersebut telah berlangsung selama satu bulan lebih. Namun, kata dia sempat berhenti akibat intensitas hujan yang tinggi.
“Baru mulai loading lagi, soalnya diguyur hujan terus,” kata Duloh.
Duloh mengungkap, nantinya tanah yang telah digali itu akan dijadikan area atau lahan persawahan. Sedangkan, yang dikeruk akan dijual kepada kawasan Industri Milenium.
“Lahan itu katanya buat persawahan, kalau tanah yang dikeruk dibuang ke kawasan Milenium,” terangnya.