Syahdan mengungkap sebelumnya pihaknya telah melakukan tindakan tegas dengan menyegel tempat tersebut pada Desember 2022 lalu. Namun, ternyata pemilik warkop membandel dan nekat beroperasi kembali menjadi tempat hiburan malam.
“Kami sempat menyegel tempat itu pada Desember 2022, tapi ternyata mereka masih saja bandel,” ucap Syahdan.
Kendati tidak langsung dilakukan penyegelan, Syahdan menegaskan akan menelusuri kepemilikan lahan tersebut dan jika terbukti milik Pemda, pihaknya akan melakukan penertiban dengan pembongkaran tempat.
“Kita akan telusuri dulu kepemilikan lahan itu, jika memang milik Pemda kita tidak akan segan untuk langsung membongkar,” tandasnya.
Sebelumnya, diberitakan Tempat Hiburan malam ilegal di Kabupaten Tangerang, Banten semakin marak. Bahkan warung kopi dekat lingkup perkantoran Pemkab Tangerang di Tigaraksa, disulap menjadi tempat hiburan malam yang menyediakan minuman keras (Miras).
Berdasarkan pantauan Semartara.News pada Sabtu (14/1/2023) malam, Warkop yang tidak jauh dari kantor Pos Tigaraksa itu didesain seperti club malam dengan dihiasi kerlap kerlip lampu serta alunan musik yang ingarbingar.
Mayoritas anak muda terlihat asyik berjoget sambil menenggak miras yang ada di dalam ruangan berukuran sekira 150 m2. Dan adapula yang “adu jotos” lantaran pengaruh dari miras tersebut. (Deri/Tri).