Tangerang, Semartara.News – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menggelar operasi pengawasan guna memastikan ketertiban selama bulan suci Ramadan di wilayah Gading Serpong, Kecamatan Kelapa Dua. Kegiatan ini bertujuan untuk menjaga kenyamanan masyarakat dalam beribadah serta menegakkan peraturan daerah yang berlaku.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana, menyampaikan bahwa operasi yang berlangsung pada Selasa (11/03/2025) malam ini difokuskan pada patroli di berbagai titik, termasuk tempat hiburan dan panti pijat yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
“Pengawasan kami mencakup kepatuhan terhadap jam operasional usaha, larangan menjual makanan secara terbuka di siang hari, serta penertiban terhadap kegiatan yang dapat mengganggu kekhusyukan Ramadan,” ujar Agus.
Selain itu, operasi ini juga bertujuan untuk memastikan kepatuhan tempat hiburan malam terhadap Surat Edaran Bupati Tangerang No. 2 Tahun 2025, yang melarang operasional tempat hiburan malam selama Ramadan di wilayah Kabupaten Tangerang.
“Kami ingin memastikan semua pihak menaati aturan yang telah ditetapkan, baik pelaku usaha maupun masyarakat umum,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (Gakunda), Tb. Muh. Waisulkurni, menjelaskan bahwa dalam operasi ini, Satpol PP menindak beberapa tempat hiburan di wilayah Gading Serpong dengan meminta pengelola menandatangani surat pernyataan.
“Surat pernyataan ini merupakan langkah awal sesuai dengan Permendagri No. 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Satuan Polisi Pamong Praja dan Kode Etik Satpol PP. Jika pelanggaran kembali terjadi, kami akan mengambil tindakan tegas,” tegasnya.
Selain memberikan teguran tertulis, Satpol PP juga melakukan edukasi kepada pelaku usaha dan masyarakat mengenai pentingnya menjaga ketertiban selama bulan Ramadan.
“Operasi pengawasan ini akan terus dilakukan secara berkala hingga akhir Ramadan, dengan harapan dapat menciptakan suasana yang aman, tertib, dan penuh toleransi di wilayah Gading Serpong,” pungkasnya. (Sayuti)