Kabupaten Tangerang, Semartara.News – Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kabupaten Tangerang melayangkan surat peringatan kedua (2) kepada pemilik gubuk Asmara di Desa Cikasungka, Kecamatan Solear, pada Selasa (07/02/2023).
Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi mengatakan, sebelumnya pihaknya sudah memberikan surat peringatan pertama kepada pemilik Gubuk Asmara pada Kamis (26/01/2023) lalu.
“Pemberian surat peringatan kedua tersebut bersifat himbauan agar pemilik melakukan pembongkaran secara mandiri,” kata Fachrul dalam keterangan persnya Rabu (8/2/2023)
Namun, kata Fachrul jika peringatan itu tidak direspon, pihaknya akan mengeluarkan surat peringatan ketiga, atau dalam hal ini dilakukan pembongkaran paksa.
“Kalau si pemilik gubuk tidak melakukan bongkar mandiri, di SP3 kita akan bongkar paksa,” ucapnya.
Fachrul menyebut pembongkaran terhadap gubuk asmara itu berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) Satpol PP dalam melakukan penindakan tegas.