Umum  

Satpol PP Amankan Anak Punk Yang Berkeliaran di Puspemkab Tangerang 

Anak punk
Resahkan masyarakat, anak punk diamankan petugas Satpol PP kabupaten tangerang

Kabupaten Tangerang, Semartara.News – 10 Anak Punk yang dilaporkan oleh masyarakat mengganggu keamanan dan ketertiban di lingkup Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang, Banten, pada Senin (6/2/2023) digelandang petugas Satuan Polisi Pamong Praja.

Kasat Pol PP Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi mengatakan, sepuluh anak punk tersebut diamankan oleh Tim Unit Reaksi Cepat (URC) di Sekitar Kantin Gedung Usaha Daerah (GUD) Puspemkab Tangerang.

Mereka diamankan, kata Fachrul, karena adanya laporan dari  masyarakat yang merasa terganggu oleh ulahnya. Sehingga anak-anak punk pang itu langsung digiring ke Markas Komando (Mako) Satpol PP untuk diberikan edukasi secara persuasif dan humanis.

“10 Anak Punk itu diamankan, karena telah mengganggu masyarakat sekitar,” kata Fachrul kepada wartawan.

Fachrul juga meminta kepada masyarakat, apabila ada sesuatu yang dapat mengganggu kamtibmas di lingkungannya, jangan segan melapor. 

“Ya, jika ada gangguan trantibum, segera lapor kepada kami. Dan kami akan segera bertindak,” tandasnya. (Deri/Tri)

Tinggalkan Balasan