Fikry menegaskan, apabila denda tilang tidak dibayarkan, kendaraan tersebut dapat di blokir di samsat. Namun jika terbukti tidak memiliki surat – surat, kendaraan akan dilakukan penahanan.
“Pembayaran langsung ke bank. Dan untuk kendaraan yang terbukti bodong akan ditahan,” terangnya.
Diketahui sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) untuk tidak lagi melakukan penilangan secara manual.
Instruksi tersebut tertuang dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri. (Der/Tri)