Kendati demikian, kata Fikry tidak semua para pelanggar yang terjaring dalam operasi ini dilakukan tindakan penilangan, sebab pada operasi kali ini pihaknya lebih mengedepankan peneguran.
“Nanti peneguran itu tetap kita kasih blangko, namun tidak dikenakan kewajiban membayar denda atau mengurus melalui pengadilan,” tandasnya.(Deri/Tri)