Kabupaten Tangerang, Semartara.News – Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resort Kota (Polresta) Tangerang, Polda Banten, akan menindak tegas pelajar yang membawa sepeda motor ke sekolah.
Kasatlantas Polresta Tangerang, Kompol Fikri Ardiansyah meminta agar pihak sekolah melarang siswanya yang mengendarai sepeda motor ke sekolah.
Hal ini, katanya, disebabkan maraknya kecelakaan lalu lintas yang terjadi di kalangan pelajar, khususnya jenjang sekolah menengah pertama dan menengah atas.
“Aturan dan larangannya sudah jelas, anak yang dibawah umur 17 tahun itu tidak punya surat izin mengemudi (SIM),” kata Kompol Fikri kepada Semartara.News, Selasa, (26/7/2022).
Dalam larangan itu lanjutnya, Ia menyarankan sebaiknya pihak sekolah agar membuat aturan yang jelas kepada siswanya yang masih nekat mengendarai sepeda motor.
“Kalau bisa pihak sekolah jangan menyediakan lahan parkir motor untuk siswanya,” ujar Fikri.
Fikri mengaku pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk melarang para pelajar, agar tidak mengendarai sepeda motor ke sekolah.
“Salah satunya menggelar sosialisasi yang rutin setiap minggu di sekolah – sekolah terkait dengan permasalahan tertib lalu lintas,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Provinsi Banten, Kabupaten Tangerang, Mohamad Bayuni, menuturkan pihaknya mendukung penuh adanya larangan siswa yang menggunakan transportasi sepeda motor saat sekolah.
“Tapi kita juga perlu mengetahui petunjuk teknisnya. Dan siswa menengah atas itu ada berusia 17 Tahun, otomatis mereka memiliki hak berkendara bagi yang memiliki SIM,” tuturnya.
Dalam bentuk dukungannya itu, Mohamad Bayuni berharap pihak Satlantas Polresta Tangerang dapat melibatkan KCD Pendidikan Provinsi Banten dalam melakukan sosialisasi ke sekolah – sekolah di Kabupaten Tangerang.
“Nanti kita undang terlebih dahulu seluruh kepala sekolah, jika pihak Satlantas berkenan, nanti bersama kita atur jadwalnya,” tandasnya. (Deri/Tri)