Atas perbuatannya itu, kata Zamrul, tersangka yang masih dibawah umur atau anak-anak dijerat dengan Pasal 80 ayat (3), tentang tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Namun tambah Zamrul, karena tersangka masih anak-anak, tidak ada kewajiban untuk ditahan asal ada jaminan dari orang tua, wali, lembaga anak yang menjamin tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulangi tindak pidana. Sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (1) UU RI No.11/2012, tentang peradilan anak.
Seperti diketahui, perkelahian yang terjadi di ponpes Daar El Qolam, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten pada Minggu, (7/8/2022) sekira pukul 13.30 WIB itu bermula saat pelaku mendatangi kamar korban untuk menanyakan keberadaan seorang temannya bernama Dimas.
Karena korban saat itu sedang mandi bersama bersama Dimas, pelaku langsung mendorong pintu kamar mandi hingga membentur kepala korban
Akibatnya korban marah dan terjadilah perkelahian yang kemudian dilerai oleh teman-teman korban maupun pelaku.
Karena di dalam kamar korban terus “ngomel’, pelaku emosi dan masuk kembali untuk memukulnya. Saat itulah korban terjatuh dan tidak sadarkan diri. Begitu dilarikan ke rumah sakit, korban dinyatakan sudah meninggal (Der/Tri)