Kabupaten Tangerang, Semartara.News– Setelah resmi menetapkan RF sebagai tersangka perkelahian yang menyebabkan temannya di Pondok Pesantren (Ponpes) Daar El Qolam, BD (15) meninggal dunia, Polresta Tangerang melakukan penyelidikan terhadap ponpes tersebut, apakah ada unsur kelalaian hingga peristiwa itu terjadi.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Zamrul Aini mengatakan, pihaknya sudah resmi menetapkan tersangka pada RF, berdasarkan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan dari enam orang sanksi.
Selain itu, lanjutnya, Polresta Tangerang juga masih melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan unsur kelalaian dari pihak Ponpes.
‘Iya kita masih melakukan pemeriksaan atau penyelidikan, apakah kejadian itu karena adanya kelalaian dari pihak pesantren,” kata Zamrul kepada Semartara.News, Selasa, (9/8/2022).
Zamrul menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan dan otopsi, korban BD dinyatakan meninggal dunia karena murni perkelahian dengan menggunakan tangan kosong.
“Tidak ada unsur pengeroyokan, murni satu lawan satu dengan tangan kosong,” terangnya.