Jakarta, Semartara.News – Pegadaian membebaskan bunga hingga 45 hari dalam rangka menyambut Hari Kemerdekaan untuk nasabah yang menggadaikan dengan pinjaman Rp 50.000 s/d Rp 2.500.000.
Vice President of Corporate Communication PT Pegadaian Basuki Tri Andayani mengatakan program Pegadaian membebaskan bunga berlaku untuk transaksi gadai mulai tanggal 5 sampai dengan 31 Agustus 2022.
“Program ini diharapkan dapat memberikan pengalaman bertransaksi bagi nasabah baru serta menjadi stimulan bagi nasabah yang tidak bertransaksi dalam 3 (tiga) bulan terakhir atau lebih,” kata Basuki dikutip dari Antaranews.
Disisi lain, Pegadaian berharap program ini dapat membantu masyarakat untuk memenuhi kebutuhan biaya sekolah di tahun ajaran baru atau para pelaku usaha ultra mikro untuk memenuhi kebutuhan jangka pendek.
Lebih lanjut Basuki menjelaskan bahwa program ini dapat diakses di seluruh outlet Pegadaian non syariah seluruh Indonesia dengan cara menggadaikan barang, dan melampirkan fotokopi KTP, serta mengisi formulir yang sudah disiapkan. Agar program ini bermanfaat bagi lebih banyak orang, setiap satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) mendapatkan satu fasilitas Gadai Peduli.