SEMARTARA, Tangerang – Tim Kuasa Hukum Tjen Jung Sen (66) mengatakan saksi Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan dugaan perkara pemanfaatan lahan milik Pemerintah Kabupaten Tangerang di sepanjang jalan Sungai Turi, Kecamatan Paku Haji, Kabupaten Tangerang tidak kompeten.
Pasalnya, saksi-saksi yang dihadirkan di Pengadilan Negeri Tangerang tersebut tidak mengetahui persis permasalahan yang disangkakan ke terdakwa.
Sidang lanjutan dengan agenda menghadirkan saksi ini berlangsung di Ruang Sidang 2 PN Tangerang. Kali ini, JPU Taufik Hidayat menghadirkan saksi yakni Sandi Nugraha – dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Pemkab Tangerang, Kabid IMB Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Yudiana, serta Camat Pakuhaji Ujat Sudrajat.
Kuasa Hukum Terdakwa Upa Labuhari mengatakan pada persidangan kali ini saksi yang dihadirkan JPU tidak kompeten. “Ini kan sidang untuk mendengarkan saksi yang memang harusnya mengetahui persis perkara yang disangkakan ke klien kami,” ungkap Upa, di PN Tangerang pada Kamis (14/2). “Tapi di sidang kali ini saksi yang dihadirkan tidak kompeten dan tidak pernah menjelaskan ihwal perbaikan jalan,” ujarnya menambahkan.
Pada persidangan kali ini, lanjut ia, saksi hanya membeberkan Ihwal permasalahan AMDAL yang bukan objek yang diperkarakan. Namun demikian, untuk perkara perbaikan jalan ini tidak menjelaskan ihwal pelanggaran yang dituduhkan kliennya.
“Tadi hanya pada posisi AMDAL saja, gak fokus masalah jalan,” katanya.
Terlebih lagi, tambahnya, jalan yang dibuatkan bos PT MPL ini banyak dilalui oleh masyarakat sekitar. Bukan hanya itu di jalan tersebut juga Upa mengaku menjadi roda kehidupan ekonomi bagi masyarakat yang mengais rejeki.
“Ini kan jalan yang banyak manfaatnya, disitu masyarakat setiap hari lewat untuk bisa bekerja di kawasan industri. Jadi apa salahnya klien saya membantu pembangunan jalan di bantaran sungai Turi tersebut demi kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Upa menambahkan, ke depan pada persidangan berikutnya ia meminta pada JPU untuk bisa menghadirkan saksi yang kompeten. Terlebih lagi perkara tersebut banyak menyita waktu kliennya.
“Seperti hari ini saksi dari Lingkungan Hidup tidak dapat menjelaskan apa dampak dari adanya perbaikan jalan. Memang itu bukan tupoksinya, tetapi seharusnya dia tau kalau memang harus memperkarakan klien saya,” tandasnya.
Diketahui, agenda persidangan ditunda dan akan kembali digelar pada Selasa 19 Februari 2019 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi – saksi. Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Gunawan meminta sidang di pekan depan dapat berjalan di pagi hari.
Sementara kasus ini bergulir setelah Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Pemkab Tangerang mengaku memperingatkan Tjen Jung Sen untuk menghentikan pembangunan jalan atau akses menuju area industri dan Parsial 19.
Sementara itu jalan yang ada di wilayah tersebut sudah sejak tahun 2003 dibuat. Sedangkan pihak PT MPL hanya membantu warga memperbaiki jalan yang memang membutuhkan akses jalan untuk beraktifitas. (Helmi)