Berita  

Sachrudin Menyampaikan Jawaban dari Pertanyaan Dewan

Sachrudin
Sachrudin, Wakil Walikota Tangerang memberikan jawaban terhadap pertanyaan Dewan.

Kota Tangerang, Semartara.News – Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin menyampaikan jawaban terhadap pandangan umum fraksi – fraksi DPRD Kota Tangerang mengenai tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Sachrudin menyampaikan jawaban tersebut dalam rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang di Gedung DPRD Kota Tangerang. Kamis (24/3/2022)

Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dibahas dalam rapat tersebut diantaranya Raperda tentang pengelolaan air limbah domestik, Raperda tentang perusahaan perseroan daerah Tangerang Nusantara Global, dan Raperda tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi.

Sachrudin menyampaikan penyusunan Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik telah mengikuti mekanisme penyusunan pembentukan peraturan perundang-undangan mulai dari tahapan perencanaan, penyusunan naskah akademik dan rancangan yang melibatkan peran serta masyarakat.

“Dengan ruang lingkup aturan dalam Raperda meliputi Sistem Pengelolaan Air limbah Domestik (SPALD), penyelenggaraan SPALD, peran serta masyarakat, kerja sama pembiayaan, pembinaan dan pengawasan serta larangan,” ujar Wakil.

Kemudian terkait Raperda Perusahaan Perseroan Daerah Tangerang Nusantara Global (TNG), Sachrudin menjelaskan PT TNG mulai beroperasi sejak tahun 2018. PT TNG telah melakukan kegiatan pelayanan publik yaitu pelayanan parkir bahu jalan, angkutan perkotaan, PLTSA dan perdagangan beras.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan audit laporan keuangan PT. TNG, kinerja keuangan dan arus kasnya sesuai dengan standar akuntansi keuangan di Indonesia,” katanya.

“Adapun pengembangannya adalah dengan pembangunan SPBU, yang bertujuan mendapat hasil positif pada tahun kelima sesuai rencana bisnis PT. TNG,” beber Wakil.

Wakil juga menjelaskan tentang Raperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi. Pemkot telah memberikan insentif kepada investor dalam bentuk pengurangan atau keringanan pajak dan retribusi daerah, pemberian bantuan, akses modal dan peralatan kerja kepada usaha mikro, usaha kecil dan koperasi.

“Dan bunga pinjaman rendah sebagai bentuk dukungan fiskal dari pemerintah daerah kepada masyarakat atau investor. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan investasi daerah,” pungkas Sachrudin.(AK/Say)

Tinggalkan Balasan