Sikap berbeda ditunjukan Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) Sulawesi Tenggara (Sultra). Mereka justru menanggapi positif dan wajar bila UMP dan upah minimun sektoral pada 2021, tidak mengalami kenaikan dengan berbagai pertimbangan mendasar.
“Meskipun baru tahun ini tidak ada kenaikan UMP yang telah ditetapkan pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten kota. Namun, pemerintah perlu ada langkah-langkah strategis agar pekerja/buruh tetap bisa menyambung hidup mereka,” kata Ketua SBSI Sultra, Alfian Pradana Liombo, dikutip dari antaranews.com, Sabtu (31/10/2020) kemarin.
Ia mengatakan, situasi di tengah pandemi Covid-19 membuat ratusan, bahkan ribuan tenaga kerja di Sulawesi Tenggara terpaksa kehilangan pekerjaan akibat perusahaan tutup. “Yang sangat berdampak serta dirasakan langsung adalah, kalangan pengusaha bergerak di sektor pariwisata yang merumahkan hampir seluruh pekerjanya dan bahkan memutus hubungan kerja karena tidak adanya tamu yang datang di hotel itu,” ujar dia.
Di sektor pertambangan, pertanian, dan jasa telekomunikasi lainnya, meskipun ada gejolak selama pandemi, namun tidak separah dengan usaha di bidang jasa pariwisata. Ia mengajak semua pihak, baik dari unsur pemerintah, pengusaha maupun perwakilan serikat untuk menemukan solusi atas dampak pandemi COVID-19 terhadap stabilitas ekonomi dan pemenuhan kebutuhan layak hidup, terutama buruh di Sultra.
“Kita tidak bisa dimungkiri, pandemi virus corona yang melanda di hampir seluruh wilayah Indonesia membuat sektor usaha melemah, tak terkecuali di Sulawesi Tenggara juga merasakan,” tuturnya. (Red/Ant/Kom/AD)